JADWAL VAKSINASI BR. PASATAN
- Jul 13, 2021
- by Pohsanten
Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid - 19 dimana Pasal 13A (4) yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid -19 yang tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administrasi.
Kepada semua masyarakat se Desa Pohsanten yg belum mendapatkan vaksinasi covid-19 agar datang ke Balai Banjar Pasatan dengan membawa KTP dan selalu mengikuti Protokol kesehatan pada Hari Selasa tanggal 22 Juni 2021
#ayo_vaksin
#salam_sehat