Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | GUSTI AYU PUTU EMILIAWATI |
NIP | : | - |
Tupoksi Kasi Pemerintahan 1.Melaksanakan Manejemen Tata Praja Pemerintahan 2. Menyusun Rancangan Regulasi Desa 3. Pembinaan Masalah Pertanahan 4. Pembinaan Kententraman dan Ketertiban 5. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat 6. Kependudukan 7. Penataan dan pengelolaan wilayah 8. Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa |
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan Desa.
Kasi Pemerintahan juga bertugas:
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
5. Menandatangani perjanjian kerja sma dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)