Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: GUSTI AYU PUTU EMILIAWATI
NIP: -

Tupoksi Kasi Pemerintahan

1.Melaksanakan Manejemen Tata Praja Pemerintahan

2. Menyusun Rancangan Regulasi Desa

3. Pembinaan Masalah Pertanahan

4. Pembinaan Kententraman dan Ketertiban 

5. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat

6. Kependudukan

7. Penataan dan pengelolaan wilayah

8. Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan Desa.

Kasi Pemerintahan juga bertugas:

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai  bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sma  dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)