Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: I GEDE ARSOMOJANA
NIP: -

Tugas :

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

2. Melakukan penatausahaan yang meliputi nenerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka APBDes.