Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | I GEDE ARSOMOJANA |
NIP | : | - |
Tugas :
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
2. Melakukan penatausahaan yang meliputi nenerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka APBDes.