Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: GUSTI AGUNG GEDE WIDYARTHA

Tugas :

Kepala Seksi Kesejahteraan  (Kasi Kesra) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kasi Kesra juga bertugas :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai  bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sma  dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)

Tugas :

Kepala Seksi  Pelayanan (Kasi Pelayanan) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan  kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.

Kasi Pelayanan juga bertugas:

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai  bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sma  dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)