Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | I KETUT SUJANA |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur TU dan Umum juga bertugas:
1. Melaksanakan Ketatausahaan.
2. Tata Naskah
3. Administrasi surat menyurat,arsip dan ekspedisi
4. Penataan administrasi perangkat Desa.
5. Penyediaan prasarana perangkat Desa dan Kantor
6. Penyiapan rapat
7. Pengadministrasi Asset, Inventarisasi dan perjalanan Dinas.
8. Pelayanan Umum