Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | I MADE AGUS DWI PUTRA |
NIP | : | - |
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN 1. Menyusun rencana anggran pendapatan dan belanja Desa. 2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan 3. Melakukan Monitoring 4. Evaluasi Program 5. Penyusunan Laporan |
Tugas :
Kaur Perencanaan bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan Desa
Kaur Perencanaan juga bertugas:
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
2. Melaksaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Menysusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).DPPA ( Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
5. Menandatangani perjanjian kerja sma dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. sesuai bidang tugasnya
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk mempertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes)